Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun Depan Naik Jadi Rp116,23 Triliun, Ini Rinciannya

Rabu, 11 September 2024 - 17:08:00 WIB
Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun Depan Naik Jadi Rp116,23 Triliun, Ini Rinciannya
Komisi V DPR RI menyetujui kenaikan pagu anggaran Kementerian PUPR Tahun 2025 sebesar Rp40,59 triliun. Total pagu anggaran menjadi Rp116,23 triliun. (Foto: Dok. MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Total Pagu Alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA 2025 sebesar Rp116,23 triliun tersebut secara rinci akan dialokasikan per Unit Organisasi sebagai berikut, yakni di Sekretariat Jenderal sebesar Rp528,44 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp98,91 miliar.

Lalu, Ditjen Sumber Daya Air mendapatkan alokasi Rp38,43 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp37,41 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp33,82 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp4,78 triliun, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp558,36 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp148,96 miliar, BPIW sebesarRp92,79 miliar, dan BPSDM sebesar Rp347,32 miliar.

Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam kesimpulan rapatnya menyampaikan, pihaknya menyetujui penyesuaian Pagu Anggaran RAPBN TA 2025 Kementerian PUPR sesuai dengan hasil pembahasan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Surat Badan Anggaran DPR RI Nomor B/11277/AG.05.02/09/2024 tanggal 10 September 2024 dengan penambahan sebesar Rp40,59 triliun. 

"Terkait dengan penambahan anggaran dimaksud, Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR sepakat akan melakukan pembahasan mengenai pemanfaatan dan pengalokasian anggaran tersebut dalam rapat mendatang dengan memperhatikan seksama aspirasi dari Komisi V DPR RI," kata Lasarus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut