Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Laporkan Kompensasi dan Subsidi Listrik Capai Rp210 Triliun: Masih On the Track
Advertisement . Scroll to see content

Pajak BBM DKI Jakarta Naik Jadi 10 Persen, Ini Kata Menteri ESDM

Jumat, 02 Februari 2024 - 17:27:00 WIB
Pajak BBM DKI Jakarta Naik Jadi 10 Persen, Ini Kata Menteri ESDM
Kementerian ESDM buka suara terkait kenaikan PBBKB di DKI Jakarta menjadi 10 persen. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen. Sebelumnya, pajak BBM di ibu kota sebesar 5 persen.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa PBBKB bukan kewenangan dari kementerian yang dipimpinnya. 

"Nah itu kalau pajak itu, pajak itu di luar domain, nanti DKI dengan Keuangan aja nanti ditanyain," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/2/2024). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji telah meminta penundaan implementasi kenaikan PBBKB tersebut setidaknya hingga masa Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tutuka menambahkan, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu menyangkut dengan sektor migas yang turut mengatur pendistribusian BBM.

"Karena kalau rekomendasi tunda atau tidak itu kami tidak sampai ke sana. Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan," kata Tutuka beberapa waktu lalu.

Apalagi, kata Tutuka, penerapan kebijakan ini belum dikonsultasikan dengan Kementerian ESDM selaku kementerian teknis yang membawahi sektor migas.

Lebih lanjut, Tutuka pun membeberkan sejumlah hal yang akan timbul dari kebijakan kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta, salah satunya yaitu akan menimbulkan kenaikan pada batas harga atas BBM non-subsidi dari badan usaha (BU) penyedia BBM.

"Kami sudah hitung dan ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Batas harga atas ini tentunya BU niaga akan menaikkan harga BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini," ucapnya.

Tutuka menekankan hal itu akan terjadi apabila implementasi rencana kebijakan PBBKB itu tidak ditunda dan tidak dikaji kembali. Menurutnya, dengan kenaikan harga BBM non-subsidi ini juga akan mengerek sejumlah harga di tengah masyarakat dan kemudian dapat berimbas pada inflasi. Hal ini juga akan terus berlanjut meskipun nantinya terdapat penurunan pada harga minyak dunia.

"Belum pernah kita bahas lebih mendalam terkait hal ini. Jadi walaupun nanti misalnya ada penurunan harga minyak (dunia) akan tetap berpengaruh," ujarnya.

Tutuka menyebut, pihaknya juga telah melakukan simulasi besaran kenaikan harga BBM. Misalnya HCE 5 persen sebesar Rp13.556 per liter, dengan kenaikan PBBKB 10 persen harga BBM dapat meningkat menjadi Rp14.130.

"Jadi ada kenaikan signifikan untuk masyarakat. Kita belum pernah sampaikan terkait kenaikan itu," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut