Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Beri Insentif Ini ke Pelaku Usaha
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk para Pelaku usaha di industri hiburan. Hal ini menyusul adanya keniakan pajak hiburan dengan batas 40 persen - 75 persen yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Airlangga mengatakan pemerintah telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada (19/1/2024).
Salah satu keputusan terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP)," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (20/1/2024).
Airlangga juga menegaskan bahwa untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
"Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin