Pandemi Covid-19 Jadi Tantangan bagi Bisnis Investasi dan Keuangan
Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana PT Indosterling Optima Investa akan mulai melaksanakan pembayaran pada 1 Maret 2021.
Lebih dari seribu kreditur instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT IndoSterling Optima Investa (IOI) telah menerima pembayaran lebih awal dari jadwal yang disepakati dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja menyebutkan sebanyak 1.108 kreditur instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) telah menerima pembayaran tahap I pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2020.
“Seiring membaiknya kondisi dan komitmen korporasi, kami mempercepat pembayaran kepada kreditur yang sebetulnya disepakati mulai pada Maret 2021. Kita telah membayar sejumlah 1.108 kreditur dari total 1126 kreditur,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020).
Untuk tahap berikutnya, lanjut Deasy, IndoSterling akan segera menjalankan pembayaran cicilan ke 2 pada 4 Januari 2021 dilanjutkan tahap berikutnya pada 1 Februari 2021. Percepatan pembayaran dilakukan oleh PT Indosterling Optima Investama merupakan bukti nyata komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati