Pastikan Pertamax yang Dijual Bukan Hasil Oplosan, Pertamina: Spesifikasi Telah Sesuai Ketentuan
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, terdapat tindakan pengoplosan minyak dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Hal itu diketahui setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riva disebut berperan membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Qohar belum memerinci terkait pengoplosan minyak tersebut. Namun dia memastikan akan menyampaikan secara lengkap setelah penyidikan rampung.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Qohar mengatakan bahwa pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan selaku Dirut melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
Saat dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta bahwa terdapat markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Editor: Aditya Pratama