Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang
Advertisement . Scroll to see content

Pegadaian Umumkan Pemenang Undian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:41:00 WIB
Pegadaian Umumkan Pemenang Undian Badai Emas Periode II Tahun 2025
Pengumuman Pemenang Badai Emas Pegadaian. (Foto: dok Pegadaian)
Advertisement . Scroll to see content

Selain hadiah utama, Pegadaian juga mengundi ratusan hadiah menarik lainnya yang dikategorikan sesuai kebutuhan nasabah. Berikut Daftar Hadiah Badai Emas Periode 2 Tahun 2025 (1 September - 31 Desember 2025):

Untuk kebutuhan investasi emas nasabah terdapat:

  • 6 Emas Batangan Galeri24 @ 124 gram
  • 200 Tabungan Emas @ 1,24 gram

Untuk kebutuhan usaha nasabah terdapat:

  • 6 Mobil Niaga Gran Max P.U
  • 20 Tablet Samsung A9+

Untuk kebutuhan lifestyle nasabah terdapat:

  • 6 Smartphone Samsung S24 Ultra
  • 2 Paket Wisata Luar Negeri senilai @ Rp20 juta

Untuk nasabah Pegadaian Syariah hadiah untuk kebutuhan ibadah, terdapat:

  • 10 Paket Umroh Senilai @ Rp40 juta
  • 200 Tabungan Emas @ 1 gram.

Proses pengundian dilakukan sesuai dengan ketentuan serta dihadiri dan disahkan disahkan oleh pihak terkait yaitu Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan Notaris. Pegadaian mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan memastikan untuk menerima informasi hanya dari kanal resmi perusahaan. 

Perlu ditegaskan bahwa program Badai Emas tidak dipungut biaya apapun. Seluruh pajak hadiah dan biaya pengiriman sepenuhnya ditanggung oleh PT Pegadaian.

“Pegadaian udah melakukan pengundian hadiah sesuai dengan regulasi yg ada, berizin, dan disaksikan oleh pihak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan dihadapan Notaris," tutur Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial RI Emmi Destiatmi pada kesempatan yang sama. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Pegadaian, karena dengan diselenggarakannya kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, turut berkontribusi untuk Dana Usaha Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat rentan yang memerlukan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut