Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Umumkan Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Ekonomi Eurasia dengan Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pegang 2 Jabatan di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji Luhut Tiap Bulannya?

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:00:00 WIB
Pegang 2 Jabatan di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji Luhut Tiap Bulannya?
Luhut jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: IG Luhut)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, gajinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sebesar Rp18.648.000. Kemudian, untuk jabatan Penasihat Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal 6.

Oleh karena itu, gaji yang diterima dari jabatan kedua, yakni Penasihat Khusus Presiden juga sebesar Rp18.648.000. Dari dua jabatan yang diembannya saat ini, maka setiap bulan Luhut menerima Rp37.296.000.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut