Pekerja Sektor Kritikal Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai 7 September
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan aturan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali. Sejalan dengan itu, para pekerja di sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 Spetember 2021 mendatang.
"Untuk sementara, sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Dia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi juga akan diberlakukan bagi karyawan di industri berorientasi domestik, non-esensial hingga ekspor esensial. Pemerintah melalui aturan baru telah mengizinkan seluruh industri baik yang berorientasi domestik maupun ekspor beroperasi 100 persen. Namun, jam operasional pekerja dibagi dua shift selama perusahaan tersebut mengantongi Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Luhut menuturkan, aplikasi PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik.
"Ke depan platform PeduliLindungi akan terus digunakan dan diluaskan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa kecuali," ucapnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis aplikasi PeduliLindungi menjadi kunci untuk mengendalikan Covid-19.
Dia menyebut, pemerintah akan mengubah kategori warna di PeduliLindungi seperti ditambahkan warna hitam bagi mereka yang terinfeksi Covid-19 agar lebih cepat pencegahannya. Sementara itu, berdasarkan catatan pemerintah hingga 29 Agustus 2021 sudah ada 13,6 juta masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining di pusat perbelanjaan dan industri.
Editor: Jujuk Ernawati