Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen atau PCR, Ini Penjelasan Kemenhub
Meski begitu, Adita menegaskan sejumlah protokol kesehatan (prokes) masih tetap diberlakukan, mulai dari memakai masker, cuci tangan hingga menjaga jarak.
Sebelumnya, Luhut menyebut bahwa kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Harga Batu Bara Tembus 418 Dolar AS per Ton, RI Bisa Nikmati Surplus Perdagangan
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.” ucap Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022).
Editor: Aditya Pratama