Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dilarang Pasarkan Efek yang Diterbitkan Entitas di Luar Negeri

Sabtu, 09 Juli 2022 - 10:45:00 WIB
Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dilarang Pasarkan Efek yang Diterbitkan Entitas di Luar Negeri
Pelaku usaha jasa keuangan dilarang pasarkan efek yang diterbitkan entitas di luar negeri
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Ini untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan. Larangan tersebut dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu grup usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan, pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Hal tersebut mengingat poduk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

“Produk investasi yang diawasi oleh OJK, antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik," kata Hoesen dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, seperti aset kripto, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya. Adapun langkah tegas tersebut, yaitu segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

"Kedua, melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK," ujar Hoesen.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut