Pelaku Usaha Mikro Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat, Ini Panduannya
JAKARTA, iNews.id – Pelaku usaha mikro, terutama yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan tetap diizinkan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
“Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3–20 Juli 2021 di berbagai wilayah Jawa – Bali, pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi. Khususnya #SobatKUKM yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Senin (5/7/2021).
Meski pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi, namun penting dilakukan pengaturan yang lebih ketat untuk mencegah laju penularan Covid-19.
“Untuk mencegah semaksimal mungkin laju penularan Covid-19, penting untuk bersama-sama melakukan pengaturan lebih ketat. Yuk bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 agar pandemi segera berakhir sehingga kegiatan usaha dapat kembali pulih,” tulis akun tersebut.
Nah, berikut ini panduan bagi pelaku usaha mikro selama PPKM Darurat:
1. Jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
2. Penjualan kebutuhan pokok dilakukan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
3. Penjualan makanan dan minuman hanya pesan-antar atau dibawa pulang sesuai jam operasional.
4. Sediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
5. Karyawan gunakan masker dua lapis.
6. Ventilasi cukup di ruang usaha untuk kelancaran pertukaran udara.
Editor: Jujuk Ernawati