PPKM Darurat, Luhut: Mal Tutup, Supermarket-Toko Kelontong sampai Pukul 20.00
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali resmi diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Keputusan ini diambil pemerintah seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 secara signifikan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas, pusat perbelanjaan atau mal dilarang buka.
"Mal semuanya ditutup tidak ada boleh buka," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Adapun pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sedangkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonessensial. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Editor: Jujuk Ernawati