Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggan Prabayar PLN Berhak Atas Kompensasi Listrik Padam, Begini Mekanismenya

Selasa, 20 Agustus 2019 - 10:15:00 WIB
Pelanggan Prabayar PLN Berhak Atas Kompensasi Listrik Padam, Begini Mekanismenya
Listrik. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) berjanji memberikan kompensasi atas kejadian listrik padam di separuh Jawa pada hari Minggu (4/8/2019) lalu. Kompensasi diberikan kepada seluruh pelanggan, tak terkecuali pelanggan prabayar alias token.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kompensasi bagi pelanggan prabayar yang berhak diberikan berdasarkan asumsi perhitungan pemakaian listrik padam kWh. Kompensasi diberikan saat pelanggan PLN membeli token listrik.

"Saat pelanggan membeli token, maka akan keluar dua token," kata Yuddi kepada iNews.id, Selasa (20/8/2019).

Dia mengatakan, dua token yang terpisah ini berisi token dengan nominal yang dibeli pelanggan dan token yang merupakan nominal atas kompensasi. Kedua token itu sama-sama memiliki 20 digit.

Yuddy mengatakan, token yang berupa kompensasi diberikan mulai bulan September 2019. Untuk memeriksa besaran kompensasi yang diterima, PLN telah membuka berbagai saluran komunikasi kepada pelanggan.

Secara umum, pelanggan bisa mengecek melalui laman resmi PLN yakni www.pln.co.id atau melalui kanal-kanal Contact Center PLN mulai dari aplikasi ponsel hingga media sosial.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut