Peleburan BUMN Tambang, Tak Ada Alasan Menolak Inalum
JAKARTA, iNews.id – Peleburan tiga perusahaan pelat merah sektor tambang yakni PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk, PT Timah Tbk (TINS), dan PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai induk holding terus menuai pro-kontra di lapangan. Banyak yang mendukung dan tak sedikit juga yang menolak atas peleburan itu.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, berpendapat sesungguhnya kurang beralasan jika ada pihak-pihak yang meragukan negara akan kehilangan kontrol akibat berubahnya status Persero di anak usaha holding. Pasalnya status perusahaan holding Inalum masih berstatus Persero yang sahamnya 100 persen milik negara.
“BUMN kita sudah harus berubah dengan melakukan transformasi bisnisnya agar efisien dan produktifitas tinggi untuk produknya bisa bersaing dengan korporasi asing dan swasta dalam negeri,” katanya kepada iNews.id, Minggu (19/11/2017).
Menurut dia holdingnisasi beberapa Badan Usha Milik Negara (BUMN) merupakan solusi di saat beberapa BUMN kinerja keuangannya sering kali berdarah-darah akibat praktik korupsi yang sistemik, masif, dan terstruktur. Terbukti, dengan dipilihnya Inalum sebagai induk holding menandakan kinerja keuangannya baik meski bisnis utama perusahaan itu adalah smelter bukanlah tambang.
“Menjadi tugas masyarakatlah mengawasi dan mengkritisi dugaan penyimpangan yang acap sekali dilakukan direksi BUMN, karena sulit dibantah praktek busuk hengki pengki merampok uang negara lazimnya dilakukan melalui anak usahanya,” ucapnya.
Sebagai pengendali dari anak perusahaannya, Inalum menurut dia masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Selama PP tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Keuangan Negara.
“Tidak ada jaminan bahwa dengan adanya kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setiap privatisasi BUMN bebas dari potensi korupsi,” katanya.
Menurut dia dengan adanya holdingnisasi ini bisa memupuk modal usaha lebih besar dan diharapkan dapat menjalankan misi pemerintah untuk berkontirbusi besar bagi penerimaan negara. Kemudian juga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas atas kehadiran BUMN.
“Bukan malah menjadi biang masalah akibat salah kelola oleh orang yang tidak mempunyai kompentensi dan integritas serta berpikir dengan penuh inovatif dan kreatif, contohnya bisa diharapkan mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51 persen, prediksi saya maksimal kemampuan holding ini hanyak mampu mengambil 20 persen saja,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk