Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Aksi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Tindakan Pelindo II
Advertisement . Scroll to see content

Pelindo II Tindak Tegas 12 Pelaku Pungli, Ada yang Dikembalikan ke Perusahaan Asal Hingga di PHK

Jumat, 18 Juni 2021 - 14:58:00 WIB
 Pelindo II Tindak Tegas 12 Pelaku Pungli, Ada yang Dikembalikan ke Perusahaan Asal Hingga di PHK
Ilustrasi pelabuhan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II telah menindak sekitar 12 pelaku praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan. Sebelumnya Pelindo II juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan secara kontinu mengenai larangan pungli yang marak terjadi.

"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang diluar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," kata ujar Direktur Utama Pelindo II, Arif Suhartono, di dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Arif menjelaskan, pihaknya sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Pihaknya, juga telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan.

Adapun, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri  dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya, dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal," ujar Arif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut