Pembangunan Berkelanjutan Desa Upaya Mengentaskan Kemiskinan
Dalam aturan itu, disampaikan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
Kemudian dana desa tahun 2023 dapat digunakan untuk mitigasi penanganan bencana alam maupun nonalam sesuai kewenangan desa. Dengan kata lain, prioritas penggunaan anggaran itu harus merujuk pada kewenangan desa.
Tidak hanya itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan terdiri dari pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (bumdes) atau badan usaha milik desa bersama. Selanjutnya, untuk pengembangan desa wisata, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan bumdes atau badan usaha milik nagari.
Pada kesempatan itu, Nursaid mengatakan kendati penggunaan dana desa untuk pengembangan desa wisata sudah diperbolehkan, namun faktanya masih banyak desa yang anggarannya tidak cukup untuk mengembangkan desa wisata.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah memfasilitasi usulan dari daerah untuk pengembangan objek wisata secara selektif sebagai stimulan guna pengembangan, serta pembangunan desa wisata Nusantara berkelanjutan.
Editor: Jeanny Aipassa