Pembatasan Kegiatan di Jawa Bali, Pengusaha Ritel: Mal Bukan Klaster Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung langkah pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali menyusul lonjakan kasus Covid-19. Namun, upaya pembatasan seharusnya tak berlaku di pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey menilai, pemerintah tak seharusnya membuat kebijakan yang mematikan pelaku usaha ritel yang selama ini berkelindan dengan pelaku UMKM. Dia menilai, pengetatan terhadap jam operasional mal seharusnya tak diperlukan. Sebagai informasi, dampak dari pembatasan kegiatan mal harus tutup lebih cepat yakni pukul 19.00.
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini. Kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (9/1/2021).
Roy mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya mendukung agar Indonesia terlepas dari pandemi Covid-19. Apalagi, sebentar lagi vaksinasi akan segera dimulai.