Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

Pemberangkatan Umrah Kembali Ditunda, Kemenag: Kami Mengutamakan Keselamatan Jemaah

Minggu, 19 Desember 2021 - 10:00:00 WIB
Pemberangkatan Umrah Kembali Ditunda, Kemenag: Kami Mengutamakan Keselamatan Jemaah
Keberangkatan jemaah umrahbkembali ditunda, Kemenag sebut demi keselamatan jemaah. (Foto: Ilustrasi/Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga 2 Januari 2022 setelah meluasnya penyebaran varian baru Covid-19 dan masuknya Omicron ke Indonesia. Penundaan dilakukan demi keselamatan jemaah. 

Direktur Jendral  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, keputusan ini diambil usai adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan arahan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dan mengutaman keselamatan dari jemaah. 

"Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan dan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022,” kata Hilman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).

Dia mengungkapkan, Kemenag telah menggelar rapat dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Asosiasi pun mendukung keputusan pemerintah. 

“Secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda, namun semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan muncul varian baru,” tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut