Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Soetta Ungkap Tiga Kasus Penggunaan Paspor Palsu oleh WNA
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bebaskan Airport Tax di 13 Bandara Mulai Besok, Termasuk Soekarno-Hatta

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:50:00 WIB
Pemerintah Bebaskan Airport Tax di 13 Bandara Mulai Besok, Termasuk Soekarno-Hatta
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: ilustrasi/Humas AP II)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan pajak bandara (airport tax) di 13 bandara. Kebijakan itu berlaku mulai besok, Jumat (23/10/2020).

Airport tax dikenal dengan sebutan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), masuk dalam komponen tiket pesawat.

"Begitu juga dengan biaya kalibrasi di bandara-bandara akan ditanggung pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan, insentif itu berlaku hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp175 miliar untuk PJPU dan Rp40 miliar untuk biaya kalibrasi.

"Harapannya insentif ini bisa membangkitkan sektor penerbangan khususnya pada daerah-daerah destinasi di 13 bandara," ucapnya.

Adapun 13 bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Kuala Namu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Lalu ada Bandara Internasional Lombok Praya, Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Banyuwangi serta Adi Sucipto Yogyakarta.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut