Pemerintah Bebaskan Airport Tax di 13 Bandara Mulai Besok, Termasuk Soekarno-Hatta
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan pajak bandara (airport tax) di 13 bandara. Kebijakan itu berlaku mulai besok, Jumat (23/10/2020).
Airport tax dikenal dengan sebutan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), masuk dalam komponen tiket pesawat.
"Begitu juga dengan biaya kalibrasi di bandara-bandara akan ditanggung pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Kamis (22/10/2020).
Dia mengatakan, insentif itu berlaku hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp175 miliar untuk PJPU dan Rp40 miliar untuk biaya kalibrasi.
"Harapannya insentif ini bisa membangkitkan sektor penerbangan khususnya pada daerah-daerah destinasi di 13 bandara," ucapnya.
Adapun 13 bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Kuala Namu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Lalu ada Bandara Internasional Lombok Praya, Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Banyuwangi serta Adi Sucipto Yogyakarta.
Editor: Rahmat Fiansyah