Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

Senin, 07 September 2026 - 15:09:00 WIB
Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar
Sidang perdana kasus dugaan suap PT KA Properti Manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terungkap dugaan permintaan commitment fee sebesar 5 persen oleh pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memenangkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 senilai Rp20,7 miliar.

Dugaan ini mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Dalam dakwaan JPU KPK, permintaan fee tersebut diduga disampaikan Harno Trimadi yang saat itu menjabat Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

JPU mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021. Pertemuan itu turut dihadiri Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM beserta jajarannya.

"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022," kata JPU dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut