Pemerintah Beri Masa Konsesi Pengelolaan Jalan Tol Cisumdawu Selama 45 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pemerintah memberi masa konsesi pengelolaan jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) selama 45 tahun kepada PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT).
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, mengatakan masa konsesi itu, tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Cisumdawu.
"Sesuai hasil feasibility study yang ditentukan pemerintah pada waktu lelang, masa konsesinya (Tol Cisumdawu) adalah 45 tahun," ujar Endra saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut Endra menjelaskan saat ini jalan tol tersebut belum dikenakan tarif selama 2-3 minggu ke depan. Baru setelah itu tarif akan diberlakukan dengan perkiraan sebesar Rp1.275/km.
"Saat ini masih dibebaskan (tarif) sekitar 2-3 minggu. Perkiraan tarifnya Rp 1.275/km. Setelah feasibility study tuntas, tarif akan ditentukan berdasarkan hasil lelang (dipilih tarif terendah), meskipun itu merupakan solicited toll road," kata Endra.