CMNP Digugat Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok Tanpa Proses Tender
JAKARTA, iNews.id - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara. Terdapat sejumlah tuntutan yang dilayangkan, salah satunya terkait masa konsesi Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/ Pluit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 lalu.
Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Netty P. Lubis menjelaskan, pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Tentang Jalan Tahun 2022 menyebutkan bahwa konsesi jalan tol yang sudah habis harus dikembalikan kepada negara.
Pada pasal berikutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil jalan tol yang telah habis masa konsesinya dan mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menugaskan perusahaan baru kepada BUMN untuk melakukan pengoperasian dan preservasi jalan tol.
"Kita menyatakan ke pengadilan untuk (negara) mengambil alih pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok menjadi jalan bebas hambatan non-tol, yang dapat dilalui oleh warga negara secara gratis," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Netty menyoalkan adanya perpanjangan kembali konsesi Tol Cawang-Tanjung Priok berdasarkan akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/ Pluit No. 06 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Rina Utami Djauhari S.H. Perusahaan memperoleh penambahan lingkup untuk pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit (Elevated) dengan hak konsesi selama 35 tahun sampai dengan 31 Maret 2060.