Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Beri Subsidi Listrik, Ini Ketegorinya

Minggu, 12 Juni 2022 - 17:37:00 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Listrik, Ini Ketegorinya
Petugas PLN mengecek data pemakaian listrik pelanggan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Vice President Komunikasi Korporat PT PLN, Gregorius, Adi Trianto, mengatakan subsidi listrik diberikan kepada konsumen rumah tangga, rumah ibadah dan sekolah, serta kelompok bisnis dan industri berdasarkan kategori tertentu. 

Dia menjelaskan, untuk konsumen rumah tangga, subsidi diberikan kepada konsumen yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. 

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," kata Gregorius dalam keterangan resmi, Minggu (12/6/2022). 

Menurut dia, penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut