Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lifting Minyak Bumi Lampaui Target APBN, Pertama Kali dalam 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Sejumlah Stimulus untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Jumat, 26 November 2021 - 16:19:00 WIB
Pemerintah Berikan Sejumlah Stimulus untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Kementerian ESDM akan memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada pemilik KBLBB, hingga pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan berbagai macam stimulus. Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, kemudahan dan keringanan diberikan kepada pemilik KBLBB, pemilik instansi privat dan badan usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

"Kalau mau tambah daya misal di rumah untuk pelanggan PLN home charging bisa dikasih murah bayarnya untuk pelanggan PT PLN (Persero)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Sebagai informasi, pemilik KBLBB mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa. Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00.

Selain itu, pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU dan SPBKLU juga diberi keringanan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, di antaranya adalah penetapan tarif curah dan penetapan faktor pengali N sebesar 1,5 bagi pemiliki KBLBB yang mengisi daya di SPKLU PLN. 

Selain itu, ada pula pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik.

Ida menyampaikan, Kementerian ESDM juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mempermudah perizinan usaha untuk SPKLU.

"Sebelumnya, kalau ada Badan Usaha mau berkomitmen untuk membangun SPKLU mereka harus mengajukan penetapan Wilayah Usaha dan butuh rekomendasi gubernur. Tetapi sejak adanya Permen ESDM 5/2021, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari gubernur. Cukup menyampaikan dokumen dan ditembuskan ke gubernur atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Ini adalah upaya untuk mempercepat ekosistem KBLBB," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut