Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Rp93,410 Juta per Jemaah, BPKH Siapkan Dana Rp8,2 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama dan DPR menyepakati biaya haji Tahun 2024 atau 1444 Hijriah sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Terkait dengan itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 atau biaya haji 2024 dengan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun dari nilai manfaat calon jemaah haji.
Adapun besaran biaya haji atau terdiri dari 3 komponen, yaitu:
- Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111. Biata ini sebesar 40 persen dari total biaya haji atau BPIH di Arab Saudi dan dalam negeri.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60 persen dari total biaya haji, yangt meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
- Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567 atau Rp8,2 triliun.
“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023).
Diharapkan pengumuman Biaya Haji 2024 yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Seperti diketahui, kuota haji tahun 2024 ditetapkan 241.000 jemaah haji dengan rincian, untuk jemaah haji reguler 221.720 kuota dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 kuota.
Dalam kesempatan itu Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama Menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp14.558.658.000.
Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Dalam kesempatan itu disepakati Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 2023 adalah sebesar Rp93.410.286.
BPKH menghimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Jeanny Aipassa