Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Haji 2024 Disepakati Jadi Rp93,4 Juta, Ini Besaran yang Harus Dibayar per Jemaah

Senin, 27 November 2023 - 16:18:00 WIB
Biaya Haji 2024 Disepakati Jadi Rp93,4 Juta, Ini Besaran yang Harus Dibayar per Jemaah
Ilustrasi biaya Haji 2024 yang telah disepakati menjadi Rp93,4 Juta dengan besaran yang harus dibayar per jemaah Rp56 juta. (Foto/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA iNews.id - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 yang nilainya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Biaya ini tidak semuanya akan dibayar penuh calon jemaah haji. 

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid, Senin (27/11/2023).

Kesepakatan biaya haji ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 elakukan serangkaian diskusi panjang membahas usulan biaya haji pemerintah. 

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan dan jemaah tunggu. 

Kemudian jumlah masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati 41 hari. Lalu jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Mekkah 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Armuzna).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut