Pemerintah Diminta Pastikan Tak Ada Gaji Buruh Dipotong hingga PHK akibat PPKM Darurat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung langkah pemerintah menekan kasus pandemi Covid-19 melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Namun dia meminta pemerintah memastikan PPKM darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan, dipotong gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Berkaca pada awal terjadinya pandemi Covid-19, kata dia, banyak buruh yang dirumahkan, kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya, daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya, konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi, menurutnya, resesi akan semakin panjang.
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon menggunakan aturan lama,” tuturnya.
Menurut Said, bukan tidak mungkin PPKM darurat akan memberi dampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Editor: Jujuk Ernawati