Pemerintah Dorong TKDN Produk Alkes, Argon Group Rambah Bisnis Manufaktur
JAKARTA, iNews.id - Argon Group fokus merambah bisnis manufaktur alat kesehatan (alkes) di Indonesia, seiring kebijakan pemerintah yang mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk farmasi dan alkes.
Seperti diketahui, pemerintah mendorong TKDN industri farmasi dan alkes sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020.
Melalui peraturan tersebut, ditetapkan rata-rata TKDN berupa pemakaian bahan baku lokal untuk produk alkes sebesar 43 persen pada 2021, dan meningkat menjadi 50 persen pada 2024.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan industri farmasi dan alkes masuk dalam tujuh prioritas roadmap Making Indonesia 4.0, di mana diharapkan dunia usaha memanfaatkan peluang ini untuk mengisi pasar alat kesehatan dalam negeri.
Terkait dengan itu, Argon Group yang merupakan distributor terbesar produk farmasi dan alkes di Indonesia, memutuskan untuk membangun pabrik alkes yang akan memproduksi alat-alat kesehatan sesuai kebutuhan di dalam negeri.