Pemerintah Izinkan Bioskop Buka, Begini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop di sejumlah wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. Namun, dengan beberapa persyaratan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran pembukaan biosop itu diberikan karena penanganan Covid-19 yang dinilai semakin membaik.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop," kata dia, Senin (13/9/2021) malam.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bioskop Dibuka 14 September, Masuk Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Dalam Inmendagri tersebut, ada enam syarat yang harus dipenuhi bioskop untuk bisa beroperasi, yakni: