Pemerintah Kaji Usulan KPR Subsidi untuk Pekerja Bergaji Rp8-15 Juta

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan. Langkah ini sejalan dengan usulan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga, belum diketahui apakah saran tersebut bakal diindahkan atau justru ditolak.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori MBR. Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.
Padahal, KPR subsidi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita lagi skemakan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap pria yang akrab disapa Tiko ini, Selasa (14/5/2024).