Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Jumat, 21 November 2025 - 15:36:00 WIB
Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak
Ilustrasi pemerintah kantongi Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak. Jumlah itu terhitung per 19 November 2025. 

Adapun, uang ini merupakan bagian dari upaya DJP menagih tunggakan dari 200 wajib pajak dengan utang terbesar. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pencapaian ini menunjukkan progres yang signifikan, terutama lonjakan pada minggu terakhir.

"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19 November 2025) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).

Pemerintah menargetkan dapat mengantongi total Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dari 200 wajib pajak tersebut, dengan target khusus tahun ini dipatok sebesar Rp20 triliun. Oleh karena itu, DJP akan memaksimalkan semua cara yang tersedia hingga akhir tahun ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut