Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak. Jumlah itu terhitung per 19 November 2025.
Adapun, uang ini merupakan bagian dari upaya DJP menagih tunggakan dari 200 wajib pajak dengan utang terbesar. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pencapaian ini menunjukkan progres yang signifikan, terutama lonjakan pada minggu terakhir.
"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19 November 2025) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Pemerintah menargetkan dapat mengantongi total Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dari 200 wajib pajak tersebut, dengan target khusus tahun ini dipatok sebesar Rp20 triliun. Oleh karena itu, DJP akan memaksimalkan semua cara yang tersedia hingga akhir tahun ini.
Adapun hal tersebut mencakup penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum.
Bimo menekankan pendekatan penegakan hukum secara terpadu (multi-doors), yang melibatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.
Pemerintah sendiri akan mengoptimalkan langkah-langkah yang bisa dirampungkan pada 2025 sebelum tahun berganti.
"Tentu kami akan mulai akan exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," tuturnya.
Editor: Puti Aini Yasmin