Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Keluarkan Aturan Pengupahan Buruh Terbaru, Ini Respons Pengusaha

Minggu, 12 November 2023 - 21:08:00 WIB
Pemerintah Keluarkan Aturan Pengupahan Buruh Terbaru, Ini Respons Pengusaha
Logo Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait aturan pengupahan buruh terbaru yang diterbitkan pemerintah. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pengusaha akan menghormati aturan pengupahan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini," kata Shinta kepada MPI, Minggu (12/11/2023).

Kendati demikian, terkait formula pengupahan yang baru tersebut, ia berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. 

"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," ujar Shinta.

Dia menekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. 

"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," ungkap Shinta.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut