Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:06:00 WIB
KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso menilai, regulasi penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku audiens. Menurutnya, perubahan tersebut membuat aturan penyiaran saat ini menghadapi kesenjangan dalam mengatur konten yang didistribusikan melalui internet.

Hal ini disampaikan Tulus saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).

Tulus menyoroti Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 yang saat ini belum memberikan kewenangan untuk mengatur penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over the top (OTT). Padahal, masyarakat kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.

Dia mengatakan sejumlah negara telah memberikan perhatian terhadap pengaturan konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Singapura, Australia, negara-negara Uni Eropa, dan Kanada disebut telah memiliki pendekatan regulasi terhadap konten digital.

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut