KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso menilai, regulasi penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku audiens. Menurutnya, perubahan tersebut membuat aturan penyiaran saat ini menghadapi kesenjangan dalam mengatur konten yang didistribusikan melalui internet.
Hal ini disampaikan Tulus saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).
Tulus menyoroti Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 yang saat ini belum memberikan kewenangan untuk mengatur penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over the top (OTT). Padahal, masyarakat kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.
Dia mengatakan sejumlah negara telah memberikan perhatian terhadap pengaturan konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Singapura, Australia, negara-negara Uni Eropa, dan Kanada disebut telah memiliki pendekatan regulasi terhadap konten digital.
"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.