Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Timpa 2 Mobil saat Mendarat Darurat di Jalan, 5 Orang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Larang Sementara Maskapai Terbangkan Pesawat Boeing 737 Max

Senin, 11 Maret 2019 - 17:45:00 WIB
Pemerintah Larang Sementara Maskapai Terbangkan Pesawat Boeing 737 Max
Lion Air menjadi salah satu maskapai yang memiliki 10 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara maskapai menerbangkan pesawat Boeing 737 Max 8. Keputusan tersebut diambil menyusul jatuhnya pesawat jenis serupa milik Ethiopian Airlines.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B, Pramesti mengatakan, pemerintah ingin menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana, Senin (11/3/2019).

Dia mengatakan, inspeksi tersebut akan dimulai secepatnya besok Selasa (12/3/2019). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Polana menambahkan, pengawasan pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 pasca kecelakaan Lion Air JT-610. Selama pengawasan itu, bila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut