Pemerintah Larang Sementara Maskapai Terbangkan Pesawat Boeing 737 Max
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang sementara maskapai menerbangkan pesawat Boeing 737 Max 8. Keputusan tersebut diambil menyusul jatuhnya pesawat jenis serupa milik Ethiopian Airlines.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B, Pramesti mengatakan, pemerintah ingin menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana, Senin (11/3/2019).
Dia mengatakan, inspeksi tersebut akan dimulai secepatnya besok Selasa (12/3/2019). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Polana menambahkan, pengawasan pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 pasca kecelakaan Lion Air JT-610. Selama pengawasan itu, bila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.