Pemerintah Naikkan Harga Gula, APTRI: Petani Tebu Tak Menikmati
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan petani tebu tak menikmati dampak dari kebijakan pemerintah yang menaikkan harga gula di tingkat produsen dan konsumen.
Seperti diketahui, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula konsumsi terbaru dipatok Rp12.500/Kg di tingkat produsen dan di tingkat konsumen Rp14.500/Kg, serta Rp 15.500/Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Ketua Umum APTRI, Soemitro, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan para petani tebu belum menikmati dampak kenaikan harga gula yang sebesar Rp1.000.
"Kami sampaikan bahwa harga Rp12.000 sampai dengan hari ini belum dinikmati petani tebu saat lelang, bahkan ada penawaran yang di bawah Rp12.000," kata Soemitro, dalam Market Review IDXChannel, Senin (14/8/2023).
Terkait dengan itu, APTRO meminta pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) untuk mendesak pedagang agar membeli sesuai HAP yang sudah ditetapkan.
"Dengan belum terlaksananya aturan tersebut apakah ini menjadikan gemberi, ya tapi hanya dipikiran saja, diprakteknya kalau itu belum tercapai kan percuma," ujar Soemitro.
Dia menyampaikan, jika harga yang sudah ditetapkan tidak dapat juga bisa dirasakan oleh petani maka ini akan berdampak pada produksi gula di tahun ini.
Saat ini, lanjutnya, petani gula banyak menghadapi tantangan yang sangat serius dalam mengelola perkebunannya, mulai dari adanya El Nino hingga wabah tikus.
"Kalau petani tidak punya kemampuan dari finansial untuk mengerjakan perkebunan, maka ini akan membawa dampak di tahun yang akan datang," ungkap Soemitro.
Editor: Jeanny Aipassa