Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digitalisasi BRI Perkuat Akses Keuangan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pastikan Debitur KUR Korban Erupsi Gunung Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Selasa, 07 Desember 2021 - 09:54:00 WIB
Pemerintah Pastikan Debitur KUR Korban Erupsi Gunung Semeru Dapat Perlakuan Khusus
Menkop UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya debitur KUR. (foto: Kemenkop UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Erupsi Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM. Pemerintah bergerak cepat untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak bencana tersebut. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.  

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” ujar Teten di Jakarta, Selasa (7/12/2021). 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

 "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," ucap Eddy. 

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut