Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan Perempuan Ini Dipecat karena Selalu Datang Lebih Awal ke Kantor, kok Bisa?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Jumat, 06 Januari 2023 - 13:42:00 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi perlu dipahami, sebenarnya tidak mungkin juga Indonesia sebagai negara anggota ILO masa melarang atau menghapus cuti haid dan cuti melahirkan," kata dia.

Sekadar informasi tambahan, cuti haid atau cuti melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama. Artinya, sanksi yang berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut masih sama.

Pada Pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut