Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja
Jumat, 06 Januari 2023 - 13:42:00 WIB
"Jadi perlu dipahami, sebenarnya tidak mungkin juga Indonesia sebagai negara anggota ILO masa melarang atau menghapus cuti haid dan cuti melahirkan," kata dia.
Sekadar informasi tambahan, cuti haid atau cuti melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama. Artinya, sanksi yang berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut masih sama.
Pada Pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.
Editor: Aditya Pratama