Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenko Marves Bubar, Bagimana Nasib 453 ASN di Sana?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Sebut Jam Kerja Sif Bisa Tekan Kemacetan

Senin, 15 Juni 2020 - 21:20:00 WIB
Pemerintah Sebut Jam Kerja Sif Bisa Tekan Kemacetan
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin. (Foto: Humas Kemenko Marves)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan pedoman jam kerja aman di Jabodetabek saat kenormalan baru (new normal). Jam kerja tersebut dibagi dua bagian atau sif dengan selisih 3 jam.

Dalam aturan itu, jam kerja PNS, pegawai BUMN, dan swasta dibagi dua sif untuk delapan jam, yaitu sif pertama mulai 07.00-07.30 WIB hingga 15.00-15.30 WIB dan sif kedua mulai 10.00-10.30 WIB hingga 18.00-18.30 WIB.

Deputi bidang Koordinasi, Infrastruktur, dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin mengatakan, kebijakan itu untuk mengatur mobilitas agar aman namun tetap produktif.

"Kita buat supaya jam kerja berbeda, sehingga orang berpergian berbeda," katanya, Senin (15/6/2020).

Menurut Ridwan, kebijakan tersebut akan berdampak pada dua hal. Pertama, tingkat kemacetan akan berkurang karena orang-orang tidak berpergian dalam waktu yang sama yang dikenal dengan jam-jam sibuk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut