Pemerintah Siap Tagih Churchill Mining dan Planet Mining Rp140 Miliar
Senin, 25 Maret 2019 - 20:55:00 WIB
"Syukur lah ini perjuangan panjang. Buat pertama kalinya ini Indonesia menang besar dalam gugatan seperti ini dan dapat award yang signifikan," ujar dia.
Kasus ini bermula saat izin tambang mereka dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Empat anak usaha mereka dinilai menyalahi perizinan sementara Churcill dan Planet menuding, keputusan pencabutan izin dilakukan sepihak.
Atas keputusan tersebut, Yasonna mengingatkan kepada perusahaan asing untuk mematuhi aturan yang ada di Indonesia. Segala perizinan harus melewati prosedur yang benar.
Editor: Rahmat Fiansyah