JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrin tengah menyusun aturan standar proses produksi yang baik (good manufacturing practice/GMP) untuk produk ban vulkanisir. Tujuannya melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
"Kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir," kata Kepala Badan Penelitian dan Penembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara, Minggu (28/7/2019).
Purbaya Soroti Perlunya Pengembangan Lebih Lanjut di Sekitar Jalur Whoosh
Menurut dia, wajib SNI adalah bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019 yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang wajib. SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakin penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” tutur dia.
Kemenperin melihat peluang bisnis ban vulkanisir dalam negeri masih prospektif. Hal ini karena produk tersebut masih banyak digunakan untuk kendaraan komersial, baik mobil penumpang, truk, maupun bus. Apalagi, harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih bank vulkanisir.
"Oleh sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban, sehingga kualitasnya terjaga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pengguna,” ujar Ngakan.
Berdasarkan data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), industri ban vulkanisir mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional Rp36,3 miliar per tahun. Pada tahun 2017, produksi ban vulkanisir 20,48 juta unit.
Editor: Rahmat Fiansyah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku