Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mendapat Tiket Antrean Pangan Bersubsidi Online, Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:43:00 WIB
Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan
Masyarakat Transportasi Indonesia menilai subsidi yang diberikan pemerintah sebaiknya untuk memperbanyak bus listrik sebagai angkutan umum, bukan diberikan untuk pengendara motor. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai pemberian insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta rawan penyalahgunaan. 

"Ini rawan penyalahgunaan, karena diberikan ke kelompok menengah bawah. Kelompok menengah bawah tidak membutuhkan motor listrik. Kemudian kriterianya itu juga tidak jelas," kata Djoko kepada MNC Portal, Selasa (7/3/2023). 

Menurut Djoko, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut. 

Selain itu kelompok menengah bawah lebih membutuhkan kendaraan umum (bus) baik itu bus listrik ataupun tidak. 
"Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, ya sudah angkutan umumnya saja yang diberikan (subsidi)," kata Djoko. 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut