Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai pemberian insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta rawan penyalahgunaan.
"Ini rawan penyalahgunaan, karena diberikan ke kelompok menengah bawah. Kelompok menengah bawah tidak membutuhkan motor listrik. Kemudian kriterianya itu juga tidak jelas," kata Djoko kepada MNC Portal, Selasa (7/3/2023).
Menurut Djoko, hal itu lantaran perlu ada uang tambahan jika kelas menengah bawah membeli kendaraan listrik terkait dengan pengisian daya dari kendaraan tersebut.
Selain itu kelompok menengah bawah lebih membutuhkan kendaraan umum (bus) baik itu bus listrik ataupun tidak.
"Sekarang Indonesia itu krisis angkutan umum, ya sudah angkutan umumnya saja yang diberikan (subsidi)," kata Djoko.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pemberian bantuan insentif bagi kendaraan listrik yang akan diterapkan pada 20 Maret 2023.