Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:43:00 WIB
Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, MTI: Rawan Penyalahgunaan
Masyarakat Transportasi Indonesia menilai subsidi yang diberikan pemerintah sebaiknya untuk memperbanyak bus listrik sebagai angkutan umum, bukan diberikan untuk pengendara motor. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pemberian insentif akan diberikan untuk sepeda motor sebanyak 200.000 unit, mobil listrik sebanyak 35.900 unit serta bus listrik sebanyak 138 unit sampai dengan Desember 2023.

Pemberian insentif untuk motor listrik dan motor konversi sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah akan mengeluarkannya sebelum 20 Maret 2023.

Adapun pemberian insentif motor listrik senilai Rp7 juga ini ditujukan untuk para UMKM, terkhusus penerima Kredit Usaha Rakyat. 

"Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 - 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023). 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut