Pemerintah Tak Lanjutkan Proyek 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan tak melanjutkan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Proyek tersebut dihentikan karena belum dimulai pekerjaannya atau dananya belum dicairkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu dilakukan berdasarkan kajian terhadap sejumlah PSN yang belum dikerjakan hingga menjelang akhir tahun 2023.
“Ada beberapa proyek dihentikan karena belum dimulai dan belum ada dikeluarkan (dana dari) APBN,” ujar Airlangga melalui keterangan pers, Rabu (8/11/2023).
Airlangga mengungkapkan, setidaknya ada 4 ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang dihentikan, yaitu:
1. Tol Rantau-Parapat-Kisaran
2. Tol Langsa-Lhokseumawe
3. Tol Lhokseumawe-Sigli
4. Tol Dumai-Sigambal-Rantau.
Merespon hal tersebut, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo mengungkapkan, pihaknya mengikuti arahan prioritas pemerintah dan berfokus pada percepatan penyelesaian JTTS Tahap I dan II.
Menurut dia, dasar pelaksanaan PSN adalah Permenko, yang secara berkala akan terus diperbarui. Adapun sesuai Perpres No. 131 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, ruas-ruas tersebut masuk ke dalam pembangunan ruas JTTS Tahap III dan IV.
"Adapun detail kelanjutan pembangunannya menunggu kesepakatan dengan pemerintah,” ungkapnya.
Hutama Karya sendiri fokus terhadap penyelesaian JTTS Tahap I sepanjang 965 kilometer (km) dengan target penyelesaian pada semester I tahun 2024.
Perusahaan juga mengebut pengerjaan JTTS dengan menyelesaikan JTTS tahap II, diantaranya ruas tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Tempino (34 km) dengan skema Dukungan Konstruksi (Dukon), dan Tol Lingkar Pekanbaru (30,5 km).
Jika diakumulasikan, jalan tol garapan Hutama Karya yang akan terhubung mencapai sebesar 1.030 km. Sejumlah strategi percepatan juga dilakukan Hutama Karya untuk menyelesaikan pembangunan JTTS.
Editor: Jeanny Aipassa