Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 6 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Hitungan Terbaru

Jumat, 21 Oktober 2022 - 15:14:00 WIB
Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Hitungan Terbaru
Pemerintah ubah formula perhitungan harga jual eceran BBM, begini hitungan terbaru. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Adapun besaran PBBKB yang dimaksud senilai 5 persen dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Sementara di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A, yang berbunyi "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis aturan baru tersebut.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut