Pemerintah Umumkan Restrukturisasi Polis Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk seluruh pemegang polis.
Langkah ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.
Hexana menjelaskan program restrukturisasi polis bertujuan menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan dari manfaat polis itu sendiri. Menurutnya, pelaksanaan program restrukturisasi dilakukan dengan landasan hukum melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan OJK nomor 71 tahu 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
"Izinkan saya sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Direktur Keuangan Jiwasraya Farid Nasution mengatakan dengan tingginya beban bunga perusahaan sebagai dampak dari penerbitan produk-produk asuransi sebelumnya dengan janji bunga pengembangan tidak wajar. Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya per 30 November 2020, tercatat memiliki liabilitas sebesar Rp54,4 triliun dengan aset sebesar Rp15,8 triliun.
"Tentunya dari kondisi ini, ekuitas berada di posisi negatif dengan minus Rp38,6 triliun, di mana utang jatuh tempo per 30 November telah mencapai Rp19,3 triliun," kata Farid.
Dia menyebutkan, pemerintah selaku pemegang saham bersama dengan DPR telah menyepakati sejumlah langkah strategis untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Langkah strategis berupa persetujuan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG) sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI)-l untuk mendirikan anak usaha, IFG Life. IFG melalui dividen anak usaha juga menambah pendanaan sebesar Rp4,7 triliun untuk IFG Life.
"Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Sebab itu, melalui momentum ini kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dijalankan dalam program restrukturisasi," kata Farid.
Editor: Dani M Dahwilani