Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!
Advertisement . Scroll to see content

Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal Berlanjut, Mendag ke Batam Minggu Depan

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:21:00 WIB
Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal Berlanjut, Mendag ke Batam Minggu Depan
Mendag Zulkifli Hasan, mengatakan impor barang bekas tidak diperbolehkan kecuali yang diatur pemerintah. Foto: Kemendag
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), mengatakan pemusnahan pakaian bekas impor terus berlanjut ke berbagai daerah selain Jakarta. 

"Minggu depan, kita ke Batam (untuk lakukan pemusnahan pakaian bekas impor)," bebernya singkat usai membakar pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). 

Di temui secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan pemusnahan yang akan dilakukan bersama Mendag bukan hanya pakaian bekas, melainkan juga sepatu-sepatu bekas yang diimpor secara ilegal. 

“Insya Allah minggu depan kami lakukan (pemusnahan) hasil tangkapan teman-teman bea cukai di sana bersama APH (aparat penegak hukum), TNI/Polri. Bukan hanya baju tetapi juga sepatu bekas di Batam,” ujarnya. 

Sambung ia menyampaikan, jumlah pakaian bekas ilegal yang akan dimusnahkan pada pekan depan kurang lebih sebanyak 5 ribu balpress. 

Nantinya, pemusnahan akan dilakukan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Agus Andrianto. 

Sementara itu, terkait berapa besaran nilai dari pemusnahan pakaian bekas ilegal sebanyak 5 ribu balepress itu, Askolani belum dapat membeberkan, 

“Untuk Batam nilainya belum kami hitung teapi tangkapan sekitar 5.000-an bal, importirnya kami gak tahu,” ucapnya. 

Sebagai informasi, hari ini pemerintah kembali memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7 ribu bal yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 80 miliar. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III. 

Adapun barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut