Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Industri Tekstil Lokal, Menkop -Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal 

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:10:00 WIB
Lindungi Industri Tekstil Lokal, Menkop -Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal 
Lindungi industri tekstil lokal, Menkop -Mendag sepakat berantas impor pakaian bekas ilegal  (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Ini dilakukan untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan Menkop UKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, yakni para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKop Teten dalam pembahasannya dengan Mendag Zulhas terkait Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal terhadap UKM di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kemenkop UKM, Kemendag, serta Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup. Ini termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut. 

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal baru, tapi sudah diterapkan sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menkop Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun dia memastikan, Kemenkop UKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Selanjutnya MenKop bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor. 

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” ujarnya.

Menurutnya, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. 

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut