Pengajuan Ekspor CPO Dilakukan Secara Elektronik, Pengawasan Lebih Ketat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, data para eksportir dapat dimonitoring dengan ketat.
"Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual dikutip, Senin (6/6/2022).
Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.
Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Lebih lanjut, Lutfi melaporkan bahwa setelah dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor/PE CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO. Adapun, perusahaan pemilik PE tersebut tercatat 23 perusahaan.
“Izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 PE,” kata dia.
Adapun permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.