Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendarsam Marantoko Resmi Dilantik jadi Dirjen Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Soroti Uang Pensiun Menteri yang Hanya Jabat 1-2 Bulan: Mubazir!

Rabu, 11 September 2024 - 11:51:00 WIB
Pengamat Soroti Uang Pensiun Menteri yang Hanya Jabat 1-2 Bulan: Mubazir!
ilustrasi pelantikan menteri jelang Jojowi lengser. Pengamat soroti uang pensiun menteri yang mubazir (Foto: iNews.id/Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

“Meski hanya 1-2 bulan menjabat, beban belanja negara untuk tunjangan dan hak pensiun menteri bisa dianggap wasted resources ya, belanja yang mubazir,” ujar Bhima kepada iNews.id. 

Adapun, tunjangan pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dari beleid tersebut, Pasal 10 mencatat bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Lebih lanjut, Pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh Menteri setelah usai masa jabatan. 

Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.

Tak hanya itu, Bhima memandang disaat yang sama beban negara masuk dalam pos belanja pegawai, yang totalnya sudah jumbo Rp460,8 triliun atau setara 18 persen dari belanja pemerintah pusat. Ruang fiskal pum sedang sempit, ada kekhawatiran defisit APBN kian melebar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut